Beranda | Artikel
Hukum Mengugurkan Janin Bagi Wanita Yang Diperkosa
Kamis, 1 September 2016

Telah kita bahas sebelumnya mengenai hukum mengugurkan janin/ aborsi dengan rincian kasusnya[1]

Poin utamanya adalah:

[1] Hukum asalnya haram mengugurkan janin

[2] Jika sebelum berumur 120 hari yaitu belum ditiup ruh perkaranya lebih lapang, ada pertimbangan mashalhat dan mafsadat untuk mengugurkan janin

[3] Jika setelah berumur 120 hari yaitu telah ditiup ruh, maka ulama bersepakat tidak bolehnya mengugurkan janin, karena sama seperti membunuh jiwa.

[4] Setelah ditiupkan ruh, untuk mengugurkan janin perlu benar-benar pertimbangan dan fakta yang sudah pasti semisal ibu sudah dipastikan akan meninggal jika kehamilan diteruskan karena ada penyakit. Ini atas saran dokter terpercaya dan jika bisa saran dari dua dokter atau lebih. Ini dengan menimbang kaidah

اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ

“Memilih mafsadat yang paling ringan”

Bagaimana dengan kasus wanita yang diperkosa? Apakah boleh dilakukan aborsi?

Hal ini dirinci keadaannya  apakah janji belum ditiupkan ruh atau sudah ditiupkan ruh

[1] Sebelum ditiupkan ruh yaitu sebelum 120 hari

Perkaranya lebih lapang, beberapa ulama membolehkan aborsi bagi wanita yang diperkosa jika belum ditiupkan ruh. Ada pertimbangan berikut:
a) Wanita yang diperkosa bisa jadi akan hancur psikologinya

b) Wanita tersebut bisa jadi tidak kuat menanggung malu, terutama jika ditanya status pernikahan dan status anaknya

c) Bisa jadi ia akan benci dengan anak yang dilahirkannya

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-Utsaimin menjelaskan bolehnya dengan pertimbangan jika dipastikan akan muncul hal-hal tersebut, beliau berkata:

وأما الفتوى بأن ضحايا الاغتصاب لا عليهن أن يجهضن أجنتهنّ ، فإن كان ذلك قبل نفخ الروح فهو جائز

“Adapun mengenai fatwa wanita korban perkosaan maka tidak boleh bagi mereka mengugurkan janin mereka. Adapun jika belum ditiupkan ruh, maka boleh.”[2]

DR. Ibrahim Al-Maiman dalam buku khusus beliau membahas tentang hukum aborsi yaitu “Ahkamul Ijhadh Al-Fiqh Al-Islami, beliau menjelaskan bahwa kasus perkosaan bisa jadi merusak psikologis korban. Beliau berkata,

فعندما نلاحظ الضرر الحاصل على الأم بالجنين الناتج عن اغتصاب، وما يتركه هذا الحمل من آثار سيئة على المجتمع وعلى أمه، فإن هذه المفاسد تترجح على مصلحة المحافظة على جنين لم يكتمل تخلقه وتصوره.

“Jika kita perhatikan bahaya yang muncul bagi wanita korban perkosaan, ada kemungkinan kuat akan timbul dampak buruk bagi masyarakat dan bagi wanita tersebut. Mafsadat ini lebih baik dihilangkan daripada mashalahat menjaga janin yang belum terbentuk fisiknya dan rupanya.”[3]

Syaikh Al-Munajjid juga menjelaskan bahwa ini adalah pendapat dari beberapa ulama, beliau berkata,

هناك من الفقهاء من يجيز الإجهاض إذا كان قبل الأربعين الأولى من الحمل ، وبعضهم يجيزه حتى قبل نفخ الروح

“Ada beberapa ahli fkh yang membolehkan aborsi jika janin berusia 40 hari dan sebagian mereka memberikan pilihan (aborsi atau tidak) sampai belum ditiupkan ruh.”[4]

 

[2] Sesudah ditiupkan ruh yaitu setelah 120 hari

Hukumnya adalah haramnya mengugurkan janin, karena ulama telah bersepakat haramnya mengugurkan janin jika sudah ditiupkan ruh

Ibnul Jizzi berkata,

وإذا قبض الرحم المني لم يجز التعرض له , وأشد من ذلك : إذا تخلق ، وأشد من ذلك إذا نفخ فيه الروح ، فإنه قتل نفس إجماعاً

“Jika  rahim telah terisi oleh mani maka tidak boleh digugurkan, perkaranya lebih berat jika janin telah terbentuk dan lebih berat lagi jika telah ditiupkan ruh karena termasuk membunuh jiwa, ini adalah kesepakatan ulama.”[5]

Demikian juga dalam kitab Ensiklopedia Fikh Al-Kuwaitiyyah,

فَقَدْ نَصُّوا عَلَى أَنَّهُ إِذَا نُفِخَتْ فِي الْجَنِينِ الرُّوحُ حُرِّمَ الإِْجْهَاضُ إِجْمَاعًا

“Ulama menegaskan jika telah ditiupkan ruh pada janin maka haram hukumnya mengugurkannya secara ijma’.”

Tidak bisa diterapkan kaidah “memilih mafsadat yang lebih ringan” dalam hal  ini karena:

1) Wanita yang diperkosa akan sadar lebih awal jika ia hamil sehingga ia bisa lebih tahu di awal-awal

2) Hamil lebih terdapat tanda-tandanya pada awal-awal kehamilan sebelum 120 hari semisal mual dan muntah, ia bisa mengugurkan lebih awal jika tahu hal ini

3) Yang terpenting adalah bayi tersebut sudah ada ruhnya dan mengugurkan janin berarti membunuhnya

4) Adapun perkara psikologis wanita yang diperkosa maka berusaha diobati, dinasehati agar bersabar dengan dukungan keluarga karena perkara nyawa lebih berat dalam hal ini.

Membunuh seseorang lebih berat dari hancurnya dunia sekalipun.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.[6]

 

Kesimpulan: Menggugurkan janin karena perkosaan hukumnya dirinci

[1] Jika sebelum ditiupkan ruh yaitu sebelum 120 hari hukumnya boleh

Namun ingat: Boleh tidak berarti harus. Pemerintah atau yang berwenang juga harus membuat regulasi agar tidak dimanfaatkan mereka yang ingin aborsi karena zina, ini hukumnya haram

[2] Jika telah ditiupkan ruh yaitu sesudah 120 hari hukumnya adalah haram

 

@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

[1] Silahkan baca: https://muslimafiyah.com/rincian-hukum-mengugurkan-janin.html

[2]  Tsamarut Tadyin hal. 126

[3] Sumber: http://www.alriyadh.com/435130

[4]  Sumber: https://islamqa.info/ar/13317

[5] Al-Qawaninul Fikhiyyah 2/70

[6] HR an-Nasa`i VII/82, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahîh Sunan an-Nasa`i


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-mengugurkan-janin-bagi-wanita-yang-diperkosa.html